Sabtu, 13 September 2014

Cara Membuat PASSPORT

Cara membuat paspor
Assalamualaikum wr, wb.
Moshi-moshi minna.. \(^0^)/ , ogenki desuka?

Kali ini charu mau share pengalaman sewaktu pertama kali membuat paspor. Jadi ceritanya saya udah lama banget mau buat paspor. Tapi karena ngga ada motivasinya, jadi ngga dibuat-buat deh. Sampai pada suatu ketika, ada kabar bahwa saya diterima mengajar menjadi guru di sekolah Deebuk Phang nga Wittayayon School. Ituloh…. Sekolah negeri untuk kelas SMP dan SMA di kota Phang nga, Negara Thailand. Asiik.. hehehehe… (pamer dikit).

Jadi ceritanya karena saya ngga mau kena tipu dan malu-maluin, saya selalu mempelajari hal baru dari internet alias mbah google untuk membaca pengalaman orang lain dalam membuat paspor untuk menambah wawasan aja sebelum bertindak.

Pada dasarnya, membuat paspor tidaklah serumit dan seribet apa yang kebanyakan orang pikirkan. Sampai pake calo segala. Saya pikir tidak perlu kalau saja seandainya anda mau mempelajarinya sedikit. Kantor imigrasi pun memberikan pelayanan yang sangat baik kepada saya waktu itu.

Oke. Kita lanjut ke intinya saja.

        Ada dua cara untuk membuat paspor:
  • Secara manual, alias datang langsung ke kantor imigrasinya
  • Secara online, daftar online dulu, bayar ke bank, baru ambil paspor ke kantor imigrasi.
Proses yang ingin Charu jelaskan adalah secar online. Pelajari baik-baik langkah pembuatannya berikut ini:

  1.  Sebelum online, sebaiknya anda menyiapkan berkas yang sudah di-scan dan disimpan dalam format JPG dan diubah menjadi  warna GRAYSCALE (ini penting!). Berkas ini sangat penting untuk diunduh ke website resmi kantor imigrasi. Adapun berkasnya sebagai berikut:
  • Scan kartu Tanda Penduduk
  • Scan kartu keluarga
  • Scan ijazah terakhir / akta kelahiran / surat nikah / sertifikat keterampilan pribadi.

CATATAN: semua format gambar disimpan dalam JPG dan berwarna Grayscale.
      
Buka website http://www.imigrasi.go.id lalu klik layanan public dan pilih Layanan Online kemudian klik layanan paspor online.
 
Setelah terbuka halaman baru, pilih Pra permohonan Personal. Setelah terbuka halaman formulir, pilih Paspor Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H perorangan (jika paspor anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika anda akan menjadi TKI. Kalau kemarin saya sih pilih paspor 48H perorangan, soalnya kontrak kerja saya tidak lama. 
 
Lalu setelah itu isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data yang ada pada KTP anda. Karena anda baru mau buat, jadi isi data yang sesuai ya :) Kalau sudah selesai mengisi form, klik lanjut. Oh iya! PENTING! Pastikan anda mengisi kolom email aktif anda karena mereka akan mengirimkan pesan konfirmasi via email.
 
 Di halaman setelah form, kali ini anda diharuskan meng-upload semua dokumen yang sudah di scan sebelumnya. Upload dokumen berdasarkan jenisnya sesuai dengan kolom yang disediakan. Kalau sudah selesai klik Lanjut.
 
Nanti akan muncul kode verifikasi. Anda tinggal mengetikkan ulang saja kodenya lalu klik OK
 
Setelah itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Nah anda harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa ke kantor imigrasi. Disana akan ditentukan hari dan tanggal anda untuk di wawancara di kantor imigrasi. Jangan takut, mereka hanya mencocokkan data yang anda upload dan mengambil foto anda saja kok. Nanti di sana tertulis nominal dan tempat pembayaran pembuatan paspornya. Waktu itu saya diminta pergi ke bank BNI dan membayar di bank tersebut sebesar Rp 260.000, biaya tersebut sudah termasuk biaya administrasi bank dan pendaftaran pembuatan paspor. 
 
Karena saya sedang tergesa dan harus sesegera mungkin menyelesaikan pembuatan paspornya, maka saya mengambil jadwal wawancara terdekat. Hanya selang dua hari dari jadwal saya mendaftar secara online. Tapi kalau saran saya, sebaiknya daftar onlinenya hari minggu, pergi ke bank hari senin bisa langsung ke kantor imigrasinya dan hari jumat bisa selesai.
 
Setelah membayar di bank dan tiba waktunya wawancara, jangan lupa membawa semua berkas asli yang telah anda upload sebelumnya. Saran PENTING sebaiknya fotokopi semua berkas ke dalam ukuran A4 dua kali. Sebab waktu itu saya harus membayar sangat mahal untuk foto kopi KTP dua lembar saja =_=. Oh iya, untuk fotokopi KTP, biarkan kopian KTP anda tercetak dalam kertas A4. Tidak usah dipotong!

CATATAN.
1.       Sewaktu mengisi formulir permohonan, berhubung saya tinggal di Jakarta Selatan, jadi saya memilih wawancara di kantor imigrasi yang terletak di wilayah Jakarta selatan. Posisinya ada di dekat perempatan mampang. Setelah saya datang ke kantor imigrasi, mengantri kartu antrian di lantai dua, lalu menunggu panggilan untuk di foto dan verifikasi data. Selanjutnya saya menunggu empat hari kerja untuk mengambil paspornya. Jangan lupa untuk menyimpan dengan rapi semua bukti berkasnya karena itu sangat penting.
2.       Karena ingin di foto, biar hasilnya memuaskan, sebaiknya anda memakai pakaian yang rapi dan resmi. Untuk laki-laki sebaiknya dengan kemeja.
3.       Untuk menghindari antrian, sebaiknya datang lebih sebelum jam 9.
4.       Untuk pembuatan paspor secara manual, anda cukup datang langsung ke kantor imigrasi, mengantri di pagi hari dengan antrian yang panjang dengan membawa dokumen yang sama seperti catatan di atas. Kelebihan pembuatan paspor secara manual adalah, anda tidak perlu online dan men-scan data anda. Tapi kekurangannya adalah lebih menghabiskan waktu dan tidak simple. Jadi sebaiknya saran saya, lakukan sendiri secara online. Hanya butuh satu minggu saja kok.

Selamat mencoba. Semoga bermanfaat ^_^